Minggu, 12 November 2017

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Yang Benar

Apa itu surat perjanjian jual beli? Surat Perjanjian Jual Beli adalah sebuah surat yang berisi tentang perjanjian serta mekanisme dalam melakukan transaksi jual beli yang dalam hal ini disepakati oleh kedua belah pihak, baik pihak penjual maupun pihak pembeli. Surat ini diperlukan sebagai benteng legalitas yang berkekuatan hukum bagi masing-masing pihak.

Surat Perjanjian Jual Beli menjadi bukti penting ketika melakukan transaksi. Keberadaan surat perjanjian jual beli memang sangat urgen, sebab surat ini menjadi bukti apabila suatu ketika terjadi masalah antara pihak penjual dan pembeli. Surat perjanjian jual beli biasanya dibuat sesuai kebutuhan. Jika objek jual belinya memiliki nilai besar seperti tanah, rumah, atau asset lainnya, maka sangat perlu sekali membuat surat perjanjian jual beli ini. Namun jika objek pembelian hanya bernilai kecil seperti peralatan rumah tangga atau lainnya, surat perjanjian jual beli dapat disederhanakan menjadi nota atau faktur saja.

Untuk mengetahui format penulisan surat perjanjian jual beli yang benar, anda disarankan untuk melihat contoh surat perjanjian jual beli yang kini sudah banyak dan jenisnya pun bervariasi. Isi dari surat perjanjian jual beli cukup kompleks, meliputi pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian, objek jual beli secara detail, dan juga harga yang disepakati. 

Selain itu surat perjanjian jual beli akan lebih lengkap dan jelas dengan mencantumkan tatacara pembayaran dan juga detail-detail lainnya yang penting untuk dicantumkan. Isi dari surat perjanjian jual beli ini harus dipahami oleh kedua belah pihak agar tidak terjadi salah paham di kemudian hari. Ketika semua pihak sudah sepakat dan memahami secara detail isi surat perjanjian tersebut, maka keduanya harus membubuhkan tandatangan di atas materai 6000 sebagai bukti persetujuan atas segala isi surat tersebut. Selain kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, alangkah baiknya menyertakan tandatangan saksi-saksi yang mengetahui proses perjanjian tersebut.

Dan dibawah ini adalah contoh surat perjanjian jual beli yang benar yang pastinya dapat Anda jadikan sebagai bahan perbandingan atau sekaligus sebagai bahan pembelajaran supaya Anda bisa membuat surat perjanjian jual beli yang tepat.

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli



Contoh yang pertama adalah contoh surat perjanjian jual beli motor dimana transaksi jual beli motor ini memang cukup marak terjadi karena daya beli masyarakat terhadap motor yang memang tergolong sangat tinggi jika dibanding kendaraan seperti mobil.

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Motor



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR


Bahwa pada Tanggal 27 Maret 2012 telah terjadi kesepakatan antara PIHAK PERTAMA sebagai Pemilik/Penjual 1 unit Yamaha Mio CW New Biru tahun 2009 dan PIHAK KEDUA sebagai Pembeli dan penerima Kuasa.

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :

Nama : Devi Hastuti

Pekerjaan : Swasta

Alamat : Bembem RT 16 /RW 02 Gentan, Bendosari, Jakarta Utara.

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama : Rainis Tanjung

Tgl Lahir : Bandung, 21 Desember 1980

Pekerjaan : Karyawan

Alamat : Jaticemani, RT 01/RW 05, Grogol, Jakarta Utara.

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Pihak PERTAMA melakukan perjanjian dengan Pihak KEDUA, bahwa pihak PERTAMA telah menjual sebuah 1 unit Yamaha Mio CW New Biru tahun 2009 AD4894QK kepada pihak KEDUA Sesuai kesepatan bersama bahwa motor tersebut dijual dengan harga Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu ), dengan uang kontan Sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

Sisanya melanjutkan angsuran berada di MANDALA MULTI FINANCE dengan nomor kwitansi KW31031112211340 dan Nomor PK 310311080235. Sebanyak 13 Kali Angsuran sejumlah per angsuran Rp. 344.000,- / per bulan. (Tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah). Dengan asumsi PIHAK PERTAMA sudah tidak mempunyai kewajiban untuk mengangsur motor dan tidak memiliki hak milik atas motor tersebut.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran tanpa paksaan siapapun.

Jakarta Utara, 27 Maret 2012

Pihak PERTAMA,
Devi Hastuti Pihak KEDUA,




Rainis Tanjung

SAKSI,

(.............................)

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH



Yang bertanda tangan dibawah ini saya :

Nama : Purwadi

Tempat / Tanggal Lahir : Klaten , 9 Juni 1970

Pekerjaan : Swasta

Alamat : Jl. Semangka No. 51 Rt 02 RW 13

Kerten, Laweyan, Solo

Selanjutnya orang tersebut diatas disebut sebagai Pihak Pertama (I)

Nama : Any Sugiyarti

Pekerjaan : PNS

Alamat : Masaran , Sragen

Selanjutnya orang tersebut diatas disebut sebagai Pihak kedua (II)

Dengan ini Pihak pertama (I) menjual Sebidang tanah seluas + 2800 m2 kepada Pihak kedua (II) sebesar Rp 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ) dengan perjanjian sebagai berikut :

Pihak Pertama (I) akan akan memberikan Sertifikat tanah atas nama : Purwadi alamat : Tegal duwur , Pokak , ceper, klaten. Setelah proses sertifikat jadi.
Pihak partama (I) menjaminkan tanah atas nama : Ambarwati Nawangsih alamat : Jl. Semangka No 51 kerten RT 02 RW 13. Selama sertifikat dalam proses.
Demikianlah Surat perjanjian ini dibuat oleh Pihak Pertama (I) dan Pihak Kedua (II) tanpa ada paksaan dari Pihak manapun dan bisa dijadikan Periksa.

Solo, 09 Januari 2012

Pihak Kedua (II)

Any Sugiyarti

Pihak Pertama (I)

Purwadi

Saksi :

Ambarwati Nawangsih


Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Barang



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI


Pada hari ini Kamis tanggal dua puluh satu bulan November tahun dua ribu tiga belas bertempat di Jalan Pancoran Barat XI D Pancoran Jakarta Selatan,  telah diadakan perjanjian jual beli kendaraan yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:

Nama : Herdis Suryatna
Umur          : 24 Tahun
Pekerjaan   : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Pancoran Barat XI D Pancoran Jakarta Selatan
No KTP : 123.4567.8910
Telepon : 085223777314

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.

Nama   : Mumud Mahmudin
Umur   : 24Tahun
Pekerjaan          : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Damai 17 No. 9 Jakarta Selatan
No KTP : 123.4567.8910
Telepon : 021 12345675

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli. Syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:

Pasal 1

JENIS BARANG

Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:

a.    Jenis kendaraan     : Minibus
b.    Merek / Type            : Toyota / Kijang LGX 2.0
c.    Tahun pembuatan  : 2003
d.    Nomor Polisi             : B 1241 HAN
e.    Nomor BPKB             : 123456789
f.    Nomor rangka        : 14HGT57X678B9
g.    Nomor mesin          : BH00000254B899
h.    Warna                    : Hitam Solid
i.    Kondisi barang      : 99%

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.

Pasal 2

HARGA

Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp 104.000.000 (seratus empat juta rupiah).

Pasal 3

CARA PEMBAYARAN

PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PENJUAL, yaitu:

Pembayaran uang tunai sebesar Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah) yang dibayarkan  PEMBELI setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
Pembayaran sebesar Rp 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) berupa cek dengan nomor : 123145789, jatuh tempo tanggal 30 Juni 2014.
Pasal 4

JAMINAN

PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.
Pasal 5

PENYERAHAN KENDARAAN

PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.
Pasal 6

STATUS KEPEMILIKAN

Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.
Pasal 7

SANKSI

Apabila ternyata bilyet giro PEMBELI tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar     % (persen) dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah     % (persen).
Pasal 8

KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
Pasal 9

HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 10

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasal 11

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Dibuat di          : Jakarta

Tanggal            : 21 November 2013

         PENJUAL                                                                               PEMBELI



(………………………….)                                                       (…………………………..)

Saksi- saksi :

1  …………………………….
2  ..…………………………...
3  ..…………………………...

Demikian tadi kumpulan contoh surat perjanjian jual beli yang baik dan benar sesuai dengan pedoman yang berlaku. Silakan diteliti materi yang disebutkan diatas sehingga Anda dapat membuat surat perjanjian jual beli yang tanpa cacat dari segi legalitas atau kekuatan hukum surat tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar